CSR LINGKUNGAN WUJUD PEDULI PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN

     Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan atau dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Sebagai upaya mewujudkan harmonisasi antara perusahaan dengan lingkungan, sejak tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mendorong CSR bidang lingkungan. CSR bidang lingkungan yang dikembangkan terdiri dari tujuh bidang kegiatan yaitu:

  1. Produksi Bersih

Fokus utama penerapan Produksi Bersih yaitu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam, mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi terbentuknya limbah pada sumbernya.

Beberapa upaya Produksi Bersih yang dapat diterapkan diantaranya adalah:

  1. Penggantian (substitusi) bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan
  2. Peningkatan efisiensi penggunaan bahan baku dan bahan pembantu
  3. Peningkatan efisiensi penggunaan air
  4. Peningkatan efisiensi
  5. Pengelolaan limbah di dalam perusahaan

2. Kantor Ramah Lingkungan (eco office)

Kantor ramah lingkungan adalah kantor yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya sebagai aspek penting penanganan dampak perubahan iklim. Kantor Ramah Lingkungan memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  1. Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan
  2. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk konservasi sumber daya air dalam bangunan gedung
  3. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana konservasi dan diversifikasi energi
  4. Menggunakan bahan yang bukan bahan perusak ozon dalam bangunan gedung
  5. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan air limbah domestik pada bangunan gedung
  6. Terdapat fasilitas pemilahan sampah.
  7. Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni
  8. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana pengelolaan tapak berkelanjutan
  9. Terdapat fasilitas, sarana, dan prasarana untuk mengantisipasi bencana
  1. Pengelolaan Limbah dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

Pengelolaan Sampah adalah penerapan sistem reuse, reduce, dan recycle (3R). Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

  1. Konservasi Sumberdaya Alam dan Energi

Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumberdaya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfatannya (PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi) Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya

  1. Energi Terbarukan

Energi terbarukan adalah energi yang diperoleh dari sumber energi terbarukan. Kegiatan energi terbarukan yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan adalah:

  1. Menggunakan sumber energi terbarukan dalam proses produksi, seperti Mikro Hidro, Sel Surya (solar cell), Turbin Angin, Biogas, Biodiesel, dan Bioetanol.
  2. Membangun dan menyediakan sarana dan prasarana energi terbarukan bagi masyarakat
  3. Melakukan penelitian-penelitian yang terkait dengan pengembangan energi terbarukan.
  4. Melakukan konversi limbah organik menjadi sumber energi terbarukan.
  5. Memelihara ketersediaan sumber energi terbarukan dan meningkatkan kualitas dan keanekaragamannya.
  6. Melakukan upaya pengembangan energi alternatif terbarukan bersama masyarakat
  7. Adaptasi Perubahan Iklim

Fokus kegiatan dalam adaptasi perubahan iklim antara lain adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas adaptasi para pemangku kepentingan yang terpapar dampak perubahan iklim.
  2. Mengurangi keparahan (severity) dan peluang (probability) dampak yang terjadi.

7. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH)

Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan. Pada akhirnya pendidikan lingkungan hidup dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

 

       Namun ketujuh kegiatan CSR bidang lingkungan tersebut belum banyak dipahami perusahaan karena selama ini kecenderungan perusahaan dalam penyelenggaraan CSR adalah mengatasi dampak sosial dan ekonomi, serta menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan daerah dimana perusahaan beroperasi lebih pada dukungan infrastruktur serta program di luar pengelolaan dan perbaikan kualitas lingkungan. Proses penggalian yang dilakukan melalui serangkaian pertemuan dengan perusahaan khususnya yang telah mendapatkan proper biru, hijau dan emas dari Kementerian Lingkungan Hidup, ternyata cukup banyak praktik CSR bidang lingkungan yang telah dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dalam bisnis perusahaan namun belum menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan adalah bagian dari CSR bidang lingkungan.

Share Berita :