SETIAP USAHA/KEGIATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN AKAN DIBERIKAN SANKSI

        Senin, 13 Februari 2017 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar telah melakukan sosialisasi terkait edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup bagi orang perseorangan atau badan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016. Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Jln. Khatib Sulaiman No. 22 Padang dan diikuti oleh instansi LH Kab/Kota dan Instansi terkait di Sumatera Barat.

       Dalam edaran Menteri LHK tersebut dijelaskan kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki izin lingkungan untuk segera menyusun dokumen lingkungan hidup berupa dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dan atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL. Hal ini sehubungan dengan dalam pelaksanaan kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, ternyata masih banyak kegiatan pemerintah/pemerintah daerah yang ternyata telah berjalan namun masih belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Penentuan jenis dokumen dan kewenangan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH mengikuti peraturan terkait kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL. Penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH tidak melibatkan Komisi Penilai Amdal (KPA), hanya berupa rapat koordinasi yang melibatkan instansi lingkungan hidup, instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan serta pakar apabila diperlukan.

      Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan adanya perintah pemenuhan kewajiban untuk setiap kegiatan pemerintah/pemerintah daerah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan dengan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk orang perseorangan atau swasta. Apabila terjadi keterlambatan melaksanakan paksaan pemerintah akan dijatuhi denda sesuai Pasal 81 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Sedangkan apabila tidak melaksanakan paksaan pemerintah akan diberikan Sanksi pidana dan denda (sesuai ketentuan pasal 114 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009) serta Pembekuan atau pencabutan izin lingkungan yang berimplikasi pada pencabutan izin usaha (Pasal 79 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009).

      Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat berharap Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan dapat menyurati pemrakarsa/penanggung jawab kegiatan untuk menyusun dokumen DELH atau DPLH (bagi kegiatan pemerintah) dan memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menyusun DELH atau DELH (bagi kegiatan swasta) serta mendelegasikan kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan penerbitan pengesahan DELH atau DPLH kepada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota.

Share Berita :