06 Oktober 2017 15:08:51 WIB

Rapat Pengelolaan LB3 Medis Sumatera Barat

DSCN9259

   Senin 2 Oktober 2017, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengadakan acara rapat Pengelolaan LB3 Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) bertempat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat Jl. Sudirman Padang. Acara yang dibuka oleh Bapak Asisten II Setda Provinsi Sumatera Barat ini dihadiri oleh lebih kurang 100 orang peserta yang berasal dari Instansi Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Bappeda dan Rumah Sakit di Sumatera Barat. Acara ini berkenaan dengan banyaknya kendala pengelolaan Limbah B3 Medis Fasyankes lainnya di Sumatera Barat yang saat ini tidak hanya menyebabkan permasalahan pencemaran lingkungan tetapi telah membuka peluang tindak pidana hukum. Limbah B3 medis merupakan limbah B3 yang bersifat infeksius dan hanya memiliki waktu simpan yang singkat, yaitu 2 x 24 dan harus dilakukan pengelolaan lanjutan.

     Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat didampingi Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan menjelaskan tentang gambaran pengelolaan limbah B3 medis (kondisi, masalah dan upaya yang sudah dilakukan DLH dalam mengatasi kendala pengelolaan limbah B3 medis). Dari 70 Rumah Sakit dan 268 puskesmas di Sumatera Barat tidak semua rumah sakit/fasyankes mempunyai incenerator. Adapun yang memiliki incenerator belum mempunyai izin operasional incenerator dari KLHK. Konsekuensinya RS /fasyankes tetap membakar LB3 medis pada incenerator yg tidak berizin dan sebagian bekerjasama dengan jasa transporter (pihak ke 3) tetapi tidak dapat dilakukan setiap 2 x 24 jam terkait biaya dan volume LB3 medis, sehingga melewati batas waktu penyimpanan LB3.

      Asisten II Setda Provinsi Sumatera Barat, Bpk. Syafruddin menekankan untuk melakukan koordinasi serta mencari pemecahan masalah terkait pengelolaan limbah B3 medis dengan membahas langkah-langkah penanganan limbah B3 yang belum terakomodir dan belum ada pemecahannya sampai saat ini. Dari rapat tersebut disepakati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dalam mengatasi permasalahan pengelolaan LB3 medis sehubungan dengan pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah cair maupun limbah padat serta pengurusan izin operasional  incinerator agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu direncanakan kedepan akan dibuat sebuah klaster pengelolaan limbah B3 medis terpadu sebagai salah satu solusi dari pemasalahan tersebut.

Share Berita :