Penandatanganan MoU Sungai Batang Agam

Sungai Batang Agam sebagai salah satu sungai yang mengalir di Provinsi Sumatera Barat merupakan sungai yang melintasi areal kabupaten/kota yang padat aktifitas. Dari data-data yang didapatkan beberapa tahun terakhir, terlihat bahwa kondisi kualitas Sungai Batang Agam semakin menurun. Hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian Sungai Batang Agam.

Untuk mengatasi agar kualitas air Sungai Batang Agam tidak terus menurun, Bapedalda Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Sungai Batang Agam sebagai sungai target program terpadu/model pemulihan dan pengendalian pencemaran sungai perkotaan dengan orientasi target pencapaian penurunan beban pencemaran. Selama tahun 2016 Bapedalda telah melakukan sejumlah upaya dalam penurunan beban pencemaran Sungai Batang Agam diantaranya membentuk klaster pengelolaan sampah disempadan Sungai Batang Agam (klaster di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah dan klaster di Kelurahan Puhun Tembok), melakukan kegiatan sosialisasi pemulihan Batang Agam, penyerahan peralatan pemulihan Batang Agam seperti Solar biodigester yang diberikan kepada masyarakat Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah sebanyak 50 unit dan Kelurahan Puhun Tembok sebanyak 80 unit. Selain itu juga telah dilakukan aksi gotong royong di lokasi klaster yang diikuti oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Walikota Bukittinggi, Kepala Bapedalda Provinsi Sumbar, dan sejumlah warga Kota Bukittinggi.

Tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu penandatanganan MoU antara Gubernur Sumatera Barat dengan Bupati Agam, Walikota Bukitinggi, Walikota Payakumbuh, dan Bupati Lima Puluh Kota yang ditanda tangani pada akhir 2016 lalu dimana semua pihak setuju dan sepakat untuk melakukan kesepakatan dalam rangka penurunan beban pencemaran sungai Batang Agam. Maksud diadakannya kesepakatan bersama ini adalah sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kejasama tentang Penurunan Beban Pencemaran Sungai Batang Agam sehingga dapat menjadi contoh atau model dalam pengelolaan sungai-sungai di Provinsi Sumatera Barat dan meningkatkan kinerja para pihak dalam pengendalian pencemaran air untuk mendukung progam pembangunan  di Sumatera Barat.

Ruang lingkup dari Kesepakan Bersama ini, meliputi:

  1. Pengendalian sumber pencemar limbah padat dan cair domestik, pasar, hotel, restoran, rumah potong hewan
  2. pemulihan kualitas air sungai Batang Agam
  3. Pengamanan sempadan sungai Batang Agam
  4. Pelibatan partisipasi masyarakat, stakeholder, dan organisasi masyarakat/LSM dalam pengendalian sumber pencemar dan pemulihan sungai Batang Agam

Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini bisa menjadi langkah awal dalam mewujudkan kerjasama semua pihak dalam rangka penurunan beban pencemaran Sungai Batang Agam.

MOU tersebut dapat didownload pada link berikut:

 MoU Kerjasama Penurunan Beban Pencemaran Sungai Batang Agam

Share Berita :