11 Desember 2017 16:39:35 WIB

Sosialisasi Akreditasi Laboratorium Lingkungan Tahun 2017

Kamis, 30 November 2017 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengadakan Sosialisasi Akreditasi Laboratorium Lingkungan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas LH Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman No. 22, Padang. Acara yang diikuti oleh 19 (sembilan belas) Laboratorium Lingkungan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat ini, dalam rangka pengembangan dan standarisasi laboratorium lingkungan di Provinsi Sumatera Barat sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan, pasal 4 menyatakan bahwa untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, maka wajib memiliki sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang (KAN) serta teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

       Narasumber untuk kegiatan sosialisasi ini adalah dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregional Sumatera (P3ES) dan Komite Akreditasi Nasional RI (KAN).  Bapak Suharyanto, ST, M.Si dari P3E Sumatera dalam paparannya menjelaskan arah dukungan laboratorium lingkungan dalam pencapaian kinerja pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan diantaranya mempercepat operasionalisasi lab-lab di daerah, meningkatkan kapasitas laboratorium di daerah agar mampu menjalankan kewajiban pengukuran kualitas lingkungan sesuai peraturan perundangan serta menjadikan laboratorium daerah sebagai ujung tombak dalam pengukuran kualitas lingkungan.

       Pemateri kedua dari KAN RI menyatakan setiap laboratorium yang bermaksud mengajukan akreditasi kepada KAN harus memenuhi beberapa persyaratan manajemen dan persyaratan teknis diantaranya memiliki sistem manajemen mutu dan kompetensi teknis yang memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025 (dituangkan dalam dokumentasi sistem mutu laboratorium) dengan disertai bukti pelaksanaan satu kali audit internal; memenuhi seluruh kebijakan dan pedoman yang ditetapkan oleh KAN yang terkait dengan akreditasi laboratorium; serta laboratorium telah mengikuti uji profisiensi dan/atau uji banding antar laboratorium.

          Diharapkan dari kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi pengelola laboratorium lingkungan di Sumatera Barat untuk dapat menyusun perencanaan pengembangan laboratorium daerah agar segera tersedianya laboratorium terakreditasi  untuk parameter kualitas lingkungan

 

Share Berita :