Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Se-Sumatera Barat Tahun 2019

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dengan mengundang Instansi Lingkungan Hidup dan Bappeda Kab/Kota Se-Sumatera Barat. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 bertempat di Gedung Istana Bung Hatta, Kota Bukittinggi ini sebagai upaya untuk mencari solusi yang tepat dan strategis dalam rangka merumuskan dan meningkatkan kerja serta kesinergian program atau kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 dengan penekanan pada optimalisasi ketersediaan sumber daya dan upaya untuk pengelolaan persampahan. Ir. Siti Aisyah, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaannya menyampaikan harapannya agar acara ini dapat menjadi media untuk dapat mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup agar sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan sekaligus dapat merancang pelaksanan program dan kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup  ke depannya.

 

Narasumber dalam acara ini mengundang dari Bapak Maidiward, M.Sc, Kepala Bagian Rencana dan Program, Biro Perencanaan Kementerian LHK. Beliau memaparkan terkait Prioritas Pembangunan Lingkungan Hidup Nasional Tahun 2020. Beliau menyampaikan isu strategis LHK 2020-2024 terkait kelestarian fungsi ekosistem untuk mendukung perekonomian nasional. Arah kebijakan DAK Bidang Lingkungan Hidup 2020-2024 yakni melaksanakan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian kerusakan ekosistem, yang disesuaikan dengan kondisi karakteristik masing-masing daerah. Dalam acara rapat koordinasi juga mengundang Bapak Syahrul Fahrozi, ST dari Satker PPLP Ditjen Cipta Karya KemenPUPR Sumatera Barat. Beliau menyampaikan terkait Dukungan APBN ke-Cipta Karya-an dalam Pengelolaan Persampahan Prov. Sumbar.

 

Selanjunya acara dilanjukan dengan clinic asistensi dimana 4 kab/kota yang terdiri dari perwakilan Instansi LH Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kab. Kep. Mentawai, menyampaikan isu trategis yang ada di daerah masing-masing untuk selanjutnya bersama-sama disiskusikan dengan peserta rapat. Terakhir dilakukan penandatanganan rumusan kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dengan Instansi LH dan Bappeda Kab/Kota. Beberapa kesepakatan tersebut diantaranya:

 

DAK LH:

  1. 1. Forum mengusulkan kepada KLHK untuk lingkup DAK LH 2020 agar membuka peluang untuk pengadaan IPAL domestik dan industry, sarana prasana persampahan termasuk mobil armroll, container, sarana prasarana Bank Sampah, TPS3R, Cold Storage, dan perahu pengangkut sampah di sungai/laut 
  2.     serta untuk pengembangan Kehati/ekosistem essensial.
  3.  2. Dalam penetapan alokasi anggaran oleh KLHK melalui DAK, agar dibangun mekanisme sinergitas antara Pusat dan Daerah sehingga kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah.
  4.  3. Usulan DAK LH Tahun 2020 akan diusulkan DLH kab/kota melalui Bappeda Kab/Kota dan ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi agar dapat dikawal.
  5.  4. Mengingat usulannya bulan April 2019, maka usulan tersebut agar sudah disampaikan pada bulan Maret 2019.

 

Sinergitas Program KLHK dengan DLH Prov/Kab/Kota:

  1. 1. Renstra KLHK belum mencantumkan masalah sampah.
  2. 2. KLHK diharapkan memiliki program untuk peningkatan kapasitas bank sampah terutama dalam hal produk daur ulang. Disamping itu juga program-program percontohan serta program pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan atau fasilitator.
  3. 3. Untuk rencana kegiatan KLHK tahun 2020, agar KLHK menambahkan lokasi dan tambahan output yang baru untuk diakomodir oleh KLHK sesuai dengan kebutuhan Kab/kota.
  4. 4. Untuk Kabupaten/Kota yang diusulkan agar menyiapkan data-data/dokumen pendukung.
  5. 5. Usulan untuk melakukan naturalisasi sungai Batang Agam yang dilalui 3 Kab/Kota (Agam, Bukittinggi, 50 Kota).
  6. 6. KLHK agar memprioritaskan anggaran untuk peningkatan kapasitas SDM LH Provinsi dan Kab/Kota.

 

Pengelolaan Persampahan:

  1. 1. Instansi lingkungan hidup Provinsi dan kabupaten/kota saling bersinergi dan berkontribusi dalam mencapai sasaran strategis pengelolaan persampahan yang tercantum di dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Persampahan Provinsi dan nasional dengan menyediakan anggaran pengelolaan persampahan yang memadai;
  2. 2. Melakukan Sinkronisasi Jakstrada dengan SSK (strategi Sanitasi Kab/Kota) dan mengkomunikasikan permasalahan dan kebutuhan sarana dan prasana Lingkungan hidup dengan Pokja Sanitasi yang ada di Kab/Kota
  3. 3. Melakukan terobosan-terobosan dan inovasi untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam  pengelolaan persampahan dengan memanfaatkan sumber-sumber anggaran alternatif seperti Dana Desa/Nagari, Dana Insentif Daerah, DAK Fisik, DAK Non Fisik, KPBU, dan lain-lain) dalam koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. 4. Mengoptimalkan program-program pemberdayaan masyarakat dalam hal pengelolaan persampahan, mendorong peran dan inisiatif stakeholder terkait dalam pengelolaan persampahan;
  5. 5. Bagi Kab/Kota yang belum menyusun dokumen Jakstrada agar dianggarkan pada tahun 2020;
  6. 6. Kabupaten/Kota yang wilayah administrasinya dilalui oleh jalan nasional agar memperhatikan pelayanan sampah ke wilayah tersebut dan mengembangkan kerjasama antar daerah.
  7. 7. DLH kab/Kota agar menyiapkan bahan untuk pertemuan dengan wakil gubernur tentang pengelolaan sampah di sepanjang jalan nasional, sepanjang sungai serta solusi yang diharapkan. Direncanakan pada minggu pertama maret 2019.
  8. 8. Mendukung program Provinsi dalam pemberdayaan masyarakat:
  • - Olahraga sambil membersihkan lingkungan
  • - Penerapan insentif dan disinsentif dalam penerapan tarif layanan pengelolaan sampah dan
  • - program lainnya
  • - Penerapan pemakaian tumbler
  • - Dll

 

Pengelolaan Lingkungan Secara Umum:

  1. 1. Instansi lingkungan hidup Kab/Kota dan provinsi secara terpadu maupun parsial melakukan pengawasan dan pengendalian limbah domestik guna meminimalisir dampak limbah domestik terhadap media lingkungan.
  2. 2. Dari pelaksanaan pengawasan dan atau penanganan pengaduan jika terdapat ketidaktaatan dan/atau pelanggaran agar dilaksanakan tindak lanjut dengan penerbitan sanksi administrative dan/atau upaya hukum lainnya.
  3. 3. Kabupaten yang memiliki ekosistem gambut (Agam, Pasaman Barat dan Pesisir Selatan) dan Kabupaten/Kota yang memiliki ekosistem magrove (kota Padang, Kota Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Kep. Mentawai, Kab. Padang Pariaman, Kab. Agam dan Kab. Pasaman Barat) mengakomodir kegiatan terkait pengawasan dan pengendalian kerusakan gambut/mangrove dan mengawal pengintegrasian pengelolaan ekosistem gambut/mangrove dalam revisi tata ruang wilayah masing-masing Kab/Kota.
  4. 4. Menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi Kabupaten/Kota yang telah menyusun Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup berbasis Jasa Ekosistem.
  5. 5. Optimalisasi pemenuhan Izin termasuk kesesuaian dengan Tata Ruang untuk kegiatan yang telah operasional baik yang berlokasi di darat maupun 0-12 Mil Laut
  6. 6. Peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai kampung iklim dan penyampaian laporan IGRK setiap tahun sesuai amanat Permen LHK No. P.73/2017.
  7. 7. Agar Kab/Kota menganggarkan biaya Diklat PPLHD.

Share Berita :