Perda RPPLH Sebagai Acuan Pengambilan Kebijakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Siti Aisyah berharap peraturan daerah (perda) tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)  yang telah diketuk palu pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada16 Juli 2020 yang lalu dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun visi misi pembangunan. Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.

Peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Sumatera Barat. Dengan adanya RPPLH ini, berakibat persoalan lingkungan ke depan ada yang mengaturnya.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.

"Perda RPPLH berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD. Sementara untuk RPJMD yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, ada waktu dua tahun untuk penyesuaian," kata Siti Aisyah.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan Perda RPPLH merupakan bagian yang saling terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan.

“Kita mengharapkan akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya

 

Sumber: Forum Wartawan Lingkungan Sumatera Barat

Share Berita :