Penjaringan Isu Lingkungan Hidup di Sumatera Barat

 Selasa, 31 Oktober 2017 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengadakan pertemuan penjaringan isu lingkungan hidup di Sumatera Barat bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Lingkungan Hidup. Pertemuan penjaringan isu lingkungan hidup ini dihadiri oleh ± 55 stakeholder/pihak-pihak terkait diantaranya Instansi LH se-Sumatera Barat, Instansi Sektoral dan OPD Prov. Sumbar, PSLH beberapa Universitas di Sumbar, Praktisi Lingkungan Hidup, LSM, Asosiasi Industri dan Pariwisata di Sumatera Barat.

     Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan yang akan disinkronkan dengan dokumen perencanaan seperti rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah serta RTRW. Penyusunan Dokumen RPPLH ini sesuai dengan amanat Pasal 5 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota wajib menyusun RPPLH dan ditetapkan melalui Perda sesuai dengan kewenangannya.

        Pada saat pembukaanya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Ir. Yantonius menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka merumuskan isu lingkungan hidup untuk 30 tahun mendatang yang akan dijadikan fokus utama dalam penyusunan RPPLH Provinsi Sumatera Barat. Selain itu beliau menambahkan bahwa tahun ini DLH Prov. Sumbar sedang menyusun draft RPPLH dan ditargetkan dokumen RPPLH selesai pada tahun 2018 serta Naskah Akademis (NA) sebagai bahan dalam penyusunan Perda di tahun 2019 nantinya.

         Pelaksanaan penjaringan isu LH ini dipandu oleh Bapak Dr. Ardinis Arba’in selaku  fasilitator dan Ketua Tim Ahli Penyusunan RPPLH Provinsi Tahun 2017.  Adapun proses penjaringan isu lingkungan ini dilakukan melalui 3 tahap, tahap pertama merupakan tahap brainstorming untuk menjaring isu lingkungan hidup secara umum dari semua peserta. Tahap selanjutnya dilakukan proses metaplan untuk mengerucutkan isu menjadi isu strategis dan tahap terakhir mekanisme skoring untuk menetapkan isu pokok dari isu strategis yang diperoleh. Isu pokok merupakan isu strategis yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam kurun waktu tertentu. Dari proses penjaringan isu tersebut telah diperoleh 5 isu pokok terkait lingkungan hidup di Sumatera Barat diantaranya terkait pencemaran air, tutupan hutan, alih fungsi lahan, kebencanaan dan pengelolaan sampah. Isu pokok terkait lingkungan hidup di Sumatera Barat disebabkan pola pikir masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kurangnya ketaatan dalam aturan hukum. Selanjutnya isu pokok tersebut akan dijadikan prioritas untuk menyusun arahan dalam dokumen RPPLH Provinsi Sumatera Barat.

Share Berita :