SITIMBANG - Inovasi UPTD Persampahan DLH Provinsi Sumatera Barat dalam memanfaatkan teknologi inforamasi

Dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja serta pelayanan operasional TPA kepada Kabupaten/ Kota pengguna jasa TPA,  UPTD Persampahan melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam membuat Sistem Perekapan Data Sampah Elektronik atau disebut dengan SITIMBANG. SITIMBANG merupakan aplikasi berbasis website yang dirancang sejak tahun 2020 yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Sumbar dan berhasil dibuat pada tahun 2021. Penggunaan aplikasi SITIMBANG ini baru dapat dilakukan pada tahun 2022 dengan adanya dukungan anggaran APBD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat pada sub kegiatan Pengoperasian dan pemeliharaan TPA Regional

 

Dalam perancangan aplikasi SITMBANG, mengacu pada beberapa dasar hukum yang meliputi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;

 

Aplikasi SITIMBANG ini lahir dilatabelakangi oleh kondisi kerja penimbangan sampah yang sudah menggunakan jembatan timbangan namun dalam pencatatan dan perekapan masih secara manual. Selain itu, Kabupaten/Kota pengguna jasa TPA masih merasa kesulitan dalam memantau aktifitas transportasi truk sampah mereka apakah sudah selesai melakukan pengangkutan sampah ke TPA Sampah Regional atau belum. Di zaman yang serba digital saat ini tentu menjadi isu strategis nasional khususnya bagaimana sumberdaya manusia dapat selalu mengikuti perkembangan zaman khususnya teknologi. Berangkat dari hal tersebut di atas, UPTD Persampahan melakukan inovasi dalam hal digitalisasi pekerjaan sehingga dapat mengatasi kesulitan di lapangan melalui aplikasi SITIMBANG.

 

Keunggulan yang dirasa dengan adanya inovasi aplikasi SITIMBANG ini adalah :

  1. Meningkatnya efektifitas kegiatan pencatatan, perekapan dan pengolahan data sampah masuk ke TPA Sampah Regional. Pencatatan sampah masuk dilakukan secara online sehingga dapat dipantau dari mana saja oleh tim UPTD Persampahan. Selain itu, fitur perekapan juga mempermudah dalam penyusunan laporan tagihan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) TPA Sampah Regional ke Kabupaten/Kota pengguna jasa TPA. 
  2. Kabupaten/Kota pengguna jasa TPA Regional dapat mengakses data sampah masuk ke TPA Regional secara online dan realtime sehingga membantu  dalam memantau proses pengangkutan sampah ke TPA dari aplikasi SITIMBANG.

 

Diharapkan, aplikasi SITIMBANG ini dapat terus dikembangkan untuk mengefisiensikan pekerjaan operasional pemrosesan sampah akhir di TPA Regional dan untuk memfasilitasi para Pemerintah Kabupaten dan Kota pengguna jasa TPA Regional untuk mendapatkan informasi pengelolaan sampah akhir mereka secara lebih cepat dan akurat.

Share Berita :