08 Juli 2019 11:41:28 WIB

Tupoksi PPID

                                                                           TUGAS DAN FUNGSI PPID

1. Atasan PPID Pembantu, bertugas untuk :
    a. memberikan pertimbangan pelayanan informasi publik;
    b. penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi;
    c. membahas dan memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi yang dikecualikan atau tidak dilingkungan Dinas                          Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat;
    d. membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan serta penyelesaian sengketa informasi;
    e. membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan infromasi publik          di lingkungan Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Barat;
    f. mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan infromasi publik dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi               Sumatera Barat.


2. PPID Pembantu, bertugas sebagai berikut:
    a. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi            publik di lingkungan
    b. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
        1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
        2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
        3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
        4) Informasi yang dikecualikan.
    c. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik
    d. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
    e. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya;
    f. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
    g. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
    h. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk diaskes oleh masyarakat;
     i. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; dan
     j. Memberikan laporantentangpengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
    k. PPID Pembantu bertanggungjawab mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan,                      pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang dapat diaskes           oleh publik.
    l. Dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu                     bertanggungjawab kepada atasan PPID Pembantu.


3. Sekretaris, bertugas sebagai berikut:
    a. memfasilitasi dan memberikan dukungan operasional atas pelaksanaan tugas-tugas Tim Pengelola;
    b. memfasilitasi unit kerja terkait dibidang pelayanan, pengelolaan infromasi publik, dokumentasi, dan arsip, pengaduan serta                  penyelesaian sengketa;
    c. menyiapkan dan menyusun konsep laporan Tim Pengelola secara berkala;
    d. menghimpun, menata dan menyimpan informasi publik yang sesuai dengan Daftar Informasi Publik yang mencakup empat                  kategori informasi yang berada dibawah penguasaan badan publik dari seluruh unit kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi                  Sumatera Barat;
   e. memfasilitasi tugas Tim Pengelola dalam menyeleksi dan melakukan pengujian informasi yang terbuka untuk publik
   f. mengumpulkan serta menghimpun data dan informasi dari sumber-sumber pendukung; dan
   g. mengarsipkan informasi-informasi yang diminta.


4. Koordinator Bidang Pengumpulan dan Pengelola Informasi
    a. Membantu PPID Pembantu dalam proses penyusunan daftar informasi publik;
    b. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik;
    c. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;
    d. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
    e. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik;
    f. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; dan
    g. Memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik.


5. Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip
    a. Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik;
    b. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; dan
    c. Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.

 

6. Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, bertugas sebagai berikut:
    a. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pembantu dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
    b. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
    c. Membantu dalam proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik; dan
    d. Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik;


7. Koordinator Bidang Pelayanan Informasi
    a. Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana, dan membantu pemohon memperoleh informasi;
    b. Menerima dan melayani permintaan infromasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
    c. Menyampaikaninformasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat;
    d. Mengumumkan informasi minimal melalui papan pengumuman dan/atau dapat pula melalui media lain yang efektif dapat                    menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    e. Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
    f. Menetapkan permintaan informasi tidak diterima apabila syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu            melengkapi syarat pengajuan permintaan tersebut; dan
    g. Melayani pendaftaran dan meneruskan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.


8. Sekretariat, bertugas sebagai berikut :
    a. Membantu Anggota PPID Pembantu dalam hal penghimpunan, penataan, penyampaian dan pengelolaan informasi publik.
    b. Membantu Anggota PPID Pembantu dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
    c. Membantu Anggota PPID Pembantu dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
        publik;
    d. Mengelola dan mengoperasikan website, media sosial dan dokumentasi baik secara offline maupun online;
    e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun on line;
    f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diaksesoleh masyarakat;
    g. Melayani permintaan informasi dan dokumentasi baik secara off line maupun online.

 

 

Kategori: