UJI BANDING LABORATORIUM LINGKUNGAN
UJI BANDING
LABORATORIUM LINGKUNGAN TAHUN 2024
UPTD DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA BARAT
I UMUM
Salah satu cara untuk mengetahui kompetensi teknis pengujian di laboratorium adalah melakukan uji banding. Uji banding antar laboratorium bertujuan untuk mengetahui unjuk kerja suatu laboratorium. Melalui kegiatan ini diharapkan laboratorium dapat mengetahui akurasi dari hasil pengujiannya dan mengetahui langkah-langkah yang diperlukan apabila terdapat hasil yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Mempertimbangkan hal tersebut, UPTD. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengadakan program uji banding (UB) pada tahun 2024 untuk matriks air sungai dengan parameter DO, BOD, Nitrit, Klorida, dan Sulfat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta Uji Banding adalah Laboratorium Lingkungan kabupaten/kota terakreditasi di Provinsi Sumatera Barat
- Pelaksanaan pengujian
- Laboratorium melakukan pengujian dengan metode SNI
- Pengujian harus dilaksanakan sendiri oleh masing-masing laboratorium mulai tanggal 27-30 Agustus 2024
- Setiap peserta diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengujian, sesuai form terlampir, melalui WA nomor 08126768199 (Elsa Yolarita) atau 081363263543 (Luce Dwi Nanda) selambat-lambatnya tanggal 2 September 20243
3. Pada akhir pelaksanaan program UB, setiap laboratorium peserta akan disampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja masing-masing. Untuk menjamin kerahasiaan, hasil evaluasi laboratorium peserta diidentifikasi dengan nomor kode yang hanya diketahui oleh peserta yang bersangkutan dan pihak penyelenggara
4. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi melalui nomor WA sebagaimana tersebut diatas.
II BAHAN UJI BANDING
Bahan UB didistribusikan ke laboratorium dalam wadah berupa botol winkler dan PE. Jumlah botol, rentang konsentrasi bahan UB dan metode pengujian adalah sebagai berikut:
PARAMETER |
SATUAN |
Rentang konsentrasi |
Metode Uji |
Jenis Botol |
Vol.Botol (ml) |
Jumlahbotol (buah) |
Oksigen terlarut (DO) |
mg/l |
2 – 9 |
BotolWinkler |
100 |
4 |
|
BOD |
mg/l |
1 – 10 |
SNI 6989.72-2009 |
PE |
1000 |
2 |
Nitrit |
mg/l |
0,01 – 0,2 |
SNI 06-6989.9-2004 |
PE |
250 |
2 |
Klorida |
mg/l |
1,5 – 50 |
SNI 6989.19-2009 |
PE |
500 |
2 |
Sulfat |
mg/l |
1 - 50 |
SNI 6989.20:2019 |
PE |
500 |
2 |
Catatan: Mohon botol sampel UB dapat dikembalikan setelah laporan hasil pengujian diserahkan.
III PERLAKUAN BAHAN UJI BANDING
a. Setelah bahan uji diterima di laboratorium peserta, mohon agar laboratorium mengisi dan menandatanganti tanda terima sampel UB yang dibawa oleh personel UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
b. Tanda terima bahan UB memuat informasi, jumlah botol, jenis botol dan kondisi bahan uji yang diterima. Tanda terima agar dapat segera di serahkan kepada personel UPTD Labling Prov. Sumbar yang ditugaskan.
c. Bila pengujian tidak segera dilakukan, bahan uji yang diterima disimpan di lemari pendingin pada suhu <6˚C, kecuali untuk parameter DO.
IV PELAKSANAAN PENGUJIAN
a. Pengukuran DO dilakukan segera setelah bahan uji diterima
b. Pengukuran dilakukan secara langsung tanpa pengenceran
c. Pengukuran dilakukan pada suhu ruangan 20˚C + 3˚C
V PELAPORAN HASIL
a. Hasil pengujian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta melaporkan dalam tiga angka penting
- Konsentrasi parameter uji dilaporkan satuan mg/L
- Hasil pengujian dilaporkan dengan menyertakan nilai estimasi ketidakpastian pengukuran (EKP)
- Peserta melaporkan data hasil pengujian sesuai tabel terlampir
b.Pelaporan harus melampirkan kurva kalibrasi (untuk parameter Nitrit dan Sulfat), data hasil pembacaan alat, hasil perhitungan, rekaman penerapan pengendalian dan jaminan mutu
Lomba Mural Tempat Sampah
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024