PPID
Laporan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
.
Tidak ada pungutan biaya apapun dalam perolehan Informasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Sebagaimana SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Nomor 660/45/SEKRE-2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Standar.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI Waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan jumat. - Senin s/d Kamis 09:00 - 15:00 WIB Istirahat, Sholat, Mak.
Bimtek Tim Penilai Sekolah Adiwiyata
Peringatan Hari Peduli Sampah Tingkat Provinsi Tahun 2019
LOMBA VLOG - Biru Langitku Hijau Bumiku -