Tupoksi Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai unsur yang mendukung tugas pemerintah daerah di bidang pelaksanaan urusan pemerintah daerah provinsi bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan Perda tersebut kemudian ditetapkanlah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah.
>> Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumbar
Tugas pokok Dinas Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat yakni membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
>> Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
- 1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah;
- 2. penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangannya;
- 3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
- 4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup; dan
- 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat terdiri atas sekretariat, 3 Bidang dan 3 UPTD, yakni:
- 1. Sektretariat
- 2. Bidang Tata Lingkungan
- 3. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas
- 4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- 5. UPTD Persampahan
- 6. UPTD Laboratorium Lingkungan
- 7. UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis
Lomba Mural Tempat Sampah
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024