06 September 2024 14:50:40 WIB

Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha Penambangan Batuan Komoditas Kerikil/Sirtu oleh CV. Gunung Mas Persada

Padang - Pada hari Kamis, 5 September 2024 bertempat di Aula lantai 2 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan kegiatan Rapat Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Rencana Usaha Penambangan Batuan Komoditas kerikil/sirtu oleh CV. Gunung Mas Persada. Rencana Penambangan dilakukan di Sungai Batang Hari, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kec. Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Rapat dihadiri oleh Pemrakarsa  CV. Gunung Mas Persada, Konsultan Penyusun Amdal, Tim Teknis Penilai AMDAL, instansi  vertikal,  instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Rencana Usaha Penambangan ini akan dilakukan pada lahan seluas ± 126 Ha dengan kapasitas produksi 100.000 ton/tahun. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan ini merupakan tahap awal dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Formulir Kerangka Acuan ini disusun berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Harapannya dengan penyusunan dokumen AMDAL ini, dapat menekan dampak yang akan timbul.

Share Berita :