Rapat Penentuan Bidang Tanah masyarakat yang terdampak longsor TPA Sampah Regional Payakumbuh

Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumbar pada tanggal 9 Oktober 2024 telah melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Payakumbuh ( Dinas LH Kota Payakumbuh) dan pemilik lahan yang tertimbun longsor sampah TPA Regional terkait batas bidang tanah dari lahan yg tertimbun longsor. Hasil kesepakatan pembahasan bahwa terdapat 7 bidang tanah dan luasan dari masing-masing 7 pemilik bidang tanah tersebut. Hasil kesepaktan ini telah ditandatangani dari masing-masing pemilik tanah pada peta bidang tanah yang diketahui oleh Lurah dan KAN. Selanjutnya diumumkan di Kantor Lurah.
Tahap selanjutnya DLH akan melakukan kajian KJPP yang dilakukan oleh Tim Aprisal untuk menilai harga tanah.

Share Berita :