HIMBAUAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TENTANG LARANGAN PENGOLAHAN LAHAN DAN LIMBAH PERTENAIAN DENGAN MEMBAKAR

     Gubernur Sumatera Barat menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk tidak membakar kawasan hutan dan lahan dengan alasan pembukaan atau pengolahan lahan karena dapat mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Gubernur berharap agar masyarakat dapat melakukan langkah-langkah teknis dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan teknik pemanfaatan limbah pertanian seperti:

  • - Pemanfaatan jerami sebagai pakan ternak maupun pembuatan pupuk kompos,
  • - Pemanfaatan limbah kulit buah-buahan sebagai bahan baku kerajianan tangan, arang, briket arang maupun pembuatan kompos
  • - Pemanfaatan biji buah-buahan untuk pembibitan maupun pembuatan kompos
  • - Pemamnfaatan limbah pembukaan lahan berupa ranting, cabang, batang dan serasah sebagai bahan pembuatan kompos dan briket arang
  • - Perintisan pembukaan/pengolahan lahan tanpa bakar dengan menggunakan teknologi Mikrobiologi/Zat Kimia ramah lingkungan.

Share Berita :