KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

PENGAJUAN KEBERATAN

  • Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:
    1. terdapat penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik melebihi waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur
  • Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID melalui
  • Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

REGISTRASI KEBERATAN

  • Pengajuan keberatan dilakukan dengan  cara mengisi  formulir  keberatan yang  disediakan  oleh
  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
  • Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. nomor registrasi pengajuan keberatan;
    2. nomor pendaftaran permohonan informasi publik;
    3. tujuan penggunaan informasi publik;
    4. identitas lengkap pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
    5. identitas kuasa pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan bila ada;
    6. alasan pengajuan keberatan;
    7. kasus posisi permohonan informasi publik;
    8. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;
    9. nama dan tanda tangan pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan; dan
    10. nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.
  • PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  • Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register
  • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. nomor surat tanggapan atas keberatan;
    3. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
    4. perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
    5. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf
  • PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis
   

Share Berita :