Informasi Hak dan Tatacara Memperoleh Informasi Publik

INFORMASI TENTANG HAK DAN TATACARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK, SERTA TATACARA PENGAJUAN KEBERATAN SERTA PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK BERIKUT PIHAK-PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB YANG DAPAT DIHUBUNGI

1.       DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah
  4. Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
  5. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 336 Tahun 2011 tentang Pejabat dan Pembantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran

2.       HAK PEMOHON

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang ini.
  2. Setiap Orang Berhak :
    • Melihat dan Mengetahui Informasi Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
    • Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuai dengan Undang- Undang ini; dan / atau
    • Menghadiri pertemuan   public   yang   terbuka   untuk   umum   untuk  memperoleh informasi
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

3.       HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan publik, adalah :
    1. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
      1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak
      2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
      3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan
      4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan/atau
      5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak
    2. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
    3. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
      1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar
      2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
      3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
      4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi
  1. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang  disepakati dalam perjanjian  tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
  2. Sistem persandian negara dan/atau
  3. Sistem intelijen
  1. Informasi Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi Publik mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  2. Informasi Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
    1. Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik
    2. Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi
    3. Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya.
    4. Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
    5. Rencana awal investasi
    6. Proses dan  hasil  pengawasan  perbankan,  asuransi,  atau  lembaga  keuangan lainnya; dan/atau
    7. Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan
  3. Informasi Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri :
    1. Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional.
    2. Korespondensi diplomatik
    3. Sistem komunikasi  dan  persandian  yang  dipergunakan  dalam  menjalankan hubungan internasional dan/atau
    4. Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar
  4. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
  5. Informasi Publik  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

  1. Riwayat dan kondisi anggota
  2. Riwayat,  kondisi   dan   perawatan,   pengobatan   kesehatan   fisik,   dan   psikis
  3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
  4. Hasil-hasil evaluasi     sehubungan       dengan    kapabilitas,     intelektualitas,        dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/atau
  5. Catatan yang  menyangkut  pribadi  seseorang  yang  berkaitan  dengan  kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  1. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau

4.       KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik. Badan Publik Wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Untuk melaksanakan kewajiban Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

5.        PERSYARATAN

  1. Warga Negara
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi
  3. Menunjukan KTP dan melampirkan Fotokopi
  4. Penggunaan Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan Publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.       PROSEDUR

  1. Setiap pemohonan Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait secara tertulis atau tidak tertulis disertai alasan permintaan

  1. Permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  2. Permintaan disampaikan melalui surat. Pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi.

7.       MEKANISME

  1. Pemohon Informasi datang ke desk layanan Informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP Pemohon.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima, dan telah ditandatangani oleh
  3. Petugas memproses permintaan pemohon Informasi sesuai dengan permintaan Informasi Publik sesuai dengan formulir permintaan Informasi Publik yang telah ditandatangani oleh pemohon Informasi
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/ pengguna Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik dan pengguna menandatanganinya.
  5. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

8.  CARA MEMPEROLEH INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi  dan  Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan  Informasi Publik ke masyarakat, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi melalui :

  1. Melalui Website atau email;

Masyarakat  dapat  mendownload  informasi  publik  yang  tersedia  pada  website  yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia.

  1. Melalui Telepon/ Fax;

Masyarakat dapat menghubungi/ mengirimkan fax, melalui telepon.

  1. Melalui jasa Pos;

Mengirimkan surat melalui jasa pos, ditujukan kepada Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi ke instansi yang dimintakan informasi.

  1. Langsung; Datang langsung ke desk layanan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan

9.   PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk pelaksanaan operasional pelayanan informasi publik menyediakan desk layanan informasi publik dan desk layanan penyediaan akses internet

10.   JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses Penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau

(PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja)

11.   FORMAT INFORMASI

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan Informasi dalam rangka memenuhi permintaan pemohon / Pengguna Informasi Publik dapat memberikan informasi publik dalam format Hardcopy ataupun Softcopy sesuai dengan ketersediaan dari bahan informasi yang diminta.

formulir pengajuan informasi publik dapat didownload pada link di bawah

FORMULIR PENGAJUAN INFORMASI PUBLIK

Share Berita :