Rakor Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017

      Guna mensinergikan program/kegiatan lingkungan hidup kedepan, Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2017 bertempat di Istana Bung Hatta Kota Bukittinggi pada tanggal 23 Maret 2017. Acara rakor ini merupakan acara tahunan bidang lingkungan yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dalam rangka sinergitas perencanaan program dan kegiatan antara Pemerintah Pusat, Regional, dan Daerah, sekaligus untuk merumuskan bentuk-bentuk kerjasama yang diharapkan pada pelaksanaan program lingkungan hidup kedepan. Untuk tahun ini acara rakor LH mengambil tema "Sinkronisasi Perencanaan Dan Pembangunan Lingkungan Hidup Pasca Diundangkannya UU  No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016 ". Acara rakor ini dihadiri oleh seluruh instansi LH dan Bappeda Kab/Kota se-Sumatera Barat.

            Kepala Dinas LH Prov. Sumbar, Asrizal Asnan, dalam sambutanya menyorot terkait perubahan yang cukup mendasar pada kelembagaan LH yang sebelumnya berupa badan yang hanya bersifat koordinasi menjadi dinas yang merupakan pelaksana urusan lingkungan hidup. Dengan adanya pergeseran fungsi dan bentuk tersebut perlu diiringi oleh ketersediaan sumber daya yang memadai, baik SDM, anggaran dan sarana prasarana, yang juga harus ditunjang oleh komitmen yang kuat dalam mengawal implementasi UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan dengan kondisi yang masih terbatas ini pemerintah kab/kota dapat betul-betul dapat mengalokasikan anggarannya secara tepat guna, menggunakan sumber dayanya secara tepat fungsi dan memaksimalkan upaya-upaya koordinasi dan stakeholders lain sesuai ketentuan dalam menghadapi berbagai macam isu strategis lingkungan hidup yang secara spesifik akan sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Sehingga diharapkan dengan adanya acara rakor ini dapat dihasilkan solusi yang tepat dan strategis dalam rangka merumuskan dan meningkatkan kerja serta kesinergian program atau kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2018 dengan penekanan pada optimalisasi fungsi kelembagaan Dinas LH pasca PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah serta dapat menjadi media untuk mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup sekaligus dapat merancang pelaksanan program dan kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup  ke depannya.

           Hadir 2 narasumber dari pusat dalam acara rakor ini, yaitu Bapak Ala Baster dari Dirjen Bangda Kemendagri RI yang menjelaskan terkait Peran Dinas LH Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan LH Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan PP 18/2016 dan  Bapak Teguh Prio Adi Sulistyo dari Biro Perencanaan KLHK yang menjelaskan terkait Arah, Target dan Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup Nasional Tahun 2018.  Selain narasumber pusat, acara juga dihadiri narasumber daerah yang berasal dari Dinas ESDM Prov Sumbar, Dinas Kehutanan Prov. Sumbar dan Dinas LH Kabupaten Dharmasraya yang menjadi pilot project pemulihan lahan akses terbuka tahun 2018-2022 oleh Kementerian LHK.

Di akhir acara, keseluruhan proses tersebut dirangkum dalam suatu kesepakatan dengan menghasilkan 21 point kesepakan ditandatangani oleh perwakilan LH dan Bappeda Kab/kota yang menghadiri acara rakor tersebut. Diharapkan semua poin kesepakatan dapat terlaksana dengan baik.

 

 

 

Share Berita :