Tupoksi Dinas LH

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai unsur yang mendukung tugas pemerintah daerah di bidang pelaksanaan urusan pemerintah daerah provinsi bidang lingkungan hidup. Berdasarkan Perda tersebut kemudian ditetapkanlah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, saat ini tengah disusun Peraturan Gubernur tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumbar

Tugas pokok Dinas Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup.

  1. Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  3. Pembinaan dan fasilitasi bidang lingkungan hidup lingkup Provinsi Sumatera Barat;
  4. Pelaksanaan tugas di bidang Sekretariat Dinas, Tata Lingkungan dan Pentaatan Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share Berita :