21 Februari 2016 13:07:32 WIB

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA DI WILAYAH PERKOTAAN YANG BERSIFAT STRATEGIS NASIONAL (EKUP)

1. Program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara perkotaan dengan cara menurunkan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi khususnya kendaraan bermotor.   2. Kegiatan diawali dengan mengadakan rapat mengundang stakeholder terkait, meliputi: - Rapat koordinasi awal di Provinsi, dihadiri oleh utusan bengkel-bengkel di Kota Padang seperti PT. Suka Fajar, Honda Gajah Motor, Capella Motor, Hyundai, dll, Jurusan Teknik Lingkungan Universitas Andalas Padang, Polresta Padang, BLK Prov. Sumbar, Dinas Perhubungan Kota Padang, Bapedalda Kota Padang - Rapat Koordinasi dan Sosialisasi EKUP bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Sama seperti undangan pada Rapat Awal Koordinasi di Provinsi, ditambah kehadiran dari mahasiswa UNAND serta utusan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan sosialisasi kegiatan EKUP. Lebih membahas secara teknis pelaksanaan EKUP, termasuk pembekalan teknis kepada mahasiswa untuk pelaksanaan di lapangan., dilanjutkan Survei Penentuan Lokasi (Titik pantau Uji emisi, roadside, TC, dan SPBU). Survey lokasi dilaksanakan sehari setelah Rapat Koordinasi dan Sosialisasi EKUP bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Bersama Dishub dan Bapedalda Kota melakukan survei lokasi dan perubahan titik lokasi EKUP. - Pertemuan Teknis Pelaksanaan Pemantauan sebagai pemantapan persiapan pelaksanaan EKUP lapangan, peserta dari unsur Polresta Padang, Dishub Kota Padang, Bapedalda Kota, mahasiswa UNAND, bengkel-bengkel, Kementerian Lingkungan Hidup, PT. Pertamina, serta Laboratorium dari Jakarta. Setelah pelaksanaan rapat koordinasi selesai maka tim terbagi menjadi 4, yaitu untuk melaksanakan pengarahan kepada petugas traffic counting, briefing kepada petugas uji emisi, pelatihan petugas database termasuk penginstallan sofware, dan verifikasi/sinkronisasi alat uji emisi. Khusus pelatihan petugas database akan dilakukan oleh tim Propinsi didampingi oleh KLH. Pengecekan kembali lokasi bersama dengan BLH Kota, Polisi dan Dishub untuk pengecekan akhir sebelum pelaksanaan kegiatan esok harinya, gunanya untuk memastikan bahwa lokasi yang telah disurvey sebelumnya tetap dapat digunakan sebagai lokasi pemantauan termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung (listrik dan perizinan).   3. Tahapan kegiatan dalam program Evaluasi Kualitas Udara perkotaan adalah sebagai berikut: 1). Persiapan Pelaksanaan Kegiatan a. Koordinasi dan Survey Pendahuluan i. Pengiriman surat undangan ii. Koordinasi dengan Pemerintah Kota iii. Pembentukan Tim Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan iv. Penyusunan jadwal / rencana kerja pemantauan Waktu pelaksanaan sampling kualitas udara jalan raya, kinerja lalu lintas dan uji emisi harus dilakukan pada hari kerja selama 3 (tiga) hari kerja dan berturut-turut (Selasa, Rabu, Kamis). Sementara waktu pelaksanaan sampling kualitas bahan bakar dapat dilakukan disela-sela pemantauan kualitas udara jalan raya v. Persiapan Logistik Logistik untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemantauan evaluasi kualitas udara adalah sbb : a. Persiapan pelaksanaan uji emisi; tenda, meja, kursi (3 set) untuk 3 hari, konsumsi/katering (snack, makan siang, air minum, susu kotak), masker, sarung tangan, tissue, tali rafia, ATK (pulpen, papan jalan, cutter, tipe-ex, lakban), form uji emisi, kartu hasil uji, souvenir, leaflet, banner,form alat uji, form Berita Acara Alat Uji, form Berita Acara Uji Emisi, kamera digital, form absensi peserta uji emisi (BLH Kota, BLH Propinsi, KLH-JKT, Polisi, Dishub, Bengkel, dan Mahasiswa). b. Pemantauan kualitas udara jalan raya; alat pemantau kualitas udara roadside, masker, air minum, form absensi petugas roadside, dan form Berita Acara Pemantauan Kualitas Udara (roadside). c. Pemantauan kinerja lalu-lintas (TC & VCR); handycam lengkap dengan Tripod/kamera digital, alat digital (radar speed gun), counter, stopwatch, masker, aqua, papan jalan, pulpen, pilox (warna hitam & putih), form traffic counting (TC) dan form rasio antara volume dan kapasitas (VCR), form absensi petugas TC & VCR, dan form Berita Acara Pelaksanaan TC & VCR. d. Pemantauan kualitas bahan bakar; form absensi petugas sampling BB, biaya penggantian sampling BB di SPBU, masker,aqua dan form Berita Acara Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Bahan Bakar. vi. Izin lokasi sampling bahan bakar Untuk kota yang sudah pernah dievaluasi lokasi SPBU mengikuti nomor SPBU yang pernah disampling 2). Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan a. Pelaksanaan Inventarisasi Emisi Kendaraan Bermotor (IE): Tujuannya : Menentukan sumber pencemar dan jumlah pencemar yang dikeluarkan dari sumber pencemar serta distribusinya di suatu wilayah (EKUP : 3 ruas jalan yang dipantau) Manfaat IE: * Mengevaluasi kecenderungan emisi * Menetapkan strategi & regulasi pengendalian pencemaran udara * Menentukan langkah pengendalian agar baku mutu kualitas udara terpenuhi * Mengkaji dampak sumber pencemar baru * Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan aksi terkait * Merevisi strategi & peraturan sesuai dengan evaluasi dan target kualitas udara b. Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Udara Jalan Raya Pemantauan kualitas udara jalan raya, diukur pada ruas jalan dan alat pemantau ditempatkan pada pinggir jalan raya. Peralatan dan Pelaksanaan Untuk melaksanakan pengukuran kualitas udara jalan raya maka, proses yang dilakukan adalah: - pengambilan sampel (sampling) - analisis di laboratorium - pengolahan data Peralatan yang digunakan dalam sampling dan analisis telah dikalibrasi dan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis standard SNI (Standard Nasional Indonesia). Laboratorium yang digunakan untuk melakukan analisis sampel adalah PT. Anugrah Analisis Sempurna (PT.AAS) Jakarta. c. Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Bahan Bakar Pemantauan Kualitas Bahan Bakar dilakukan di 7 SPBU di Kota Padang yaitu : 1. SPBU COCO 11.251.502 Jl. S. Parman PDG/11.251.502/G11 2. SPBU 14.251.571Jl. Adinegoro KM 17 PDG/14.251.571/G12 3. SPBU 14.251.523 Jl. Khatib Sulaiman No. 50 PDG/14.251.523/G13 4. SPBU COCO 14.252.501 Jl. St. Syahrir No. 08 PDG/11.252.501/D11 5. SPBU 14.251.519 Jl. Sawahan No. 60 PDG/14.251.519/D14 6. SPBU 14.252.513 Jl. Bandar Buat PDG/14.252.513/D16 7. SPBU 14.251.597 Jl. By Pass KM 10 PDG/14.251.597/D17 Sampel yang diambil dari 7 SPBU tersebut dilaksanakan analisisnya di PT. Anugerah Analisis Sempurna, (PT. AAS) Jl. Veteran Raya No. 08, Bintaro Jakarta Selatan. d. Pelaksanaan Pemantauan Kinerja Lalu Lintas Perkotaan/ Traffic Counting Pemantauan Kinerja Lalu Lintas, meliputi: 1. Pengukuran Volume Kendaraan: Pengukuran volume kendaraan dilakukan pada 4 periode waktu yaitu pada pagi hari (Jam : 06.00 s/d 08.00), siang hari (Jam: 11.00 s/d 13.00), Sore Hari (Jam: 16.00 s/d 18.00) dan Malam Hari (Jam: 19.00 s/d 21.00). Pemilihan waktu pelaksanaan pengukuran ini diharapkan akan mewakili 4 periode puncak emisi kendaraan bermotor, dimana pada jam - jam tersebut merupakan jam - jam sibuk didalam aktivitas masyarakat Kota Padang dan sekitarnya. Ada 10 (sepuluh) kategori kendaraan bermotor yang dilakukan penghitungan volumenya yaitu: Sedan, Angkot, Bis, Bis Mikro, Pick up, Truk- 2 as 4 roda, Truk-2 as 6 roda, Sepeda Motor dan Becak Motor, kendaraan tak bermotor seperti Sepeda. 2. Pengukuran Kecepatan Kendaraan: Pengukuran kecepatan kendaraan dilakukan dengan menggunakan peralatan stop watch dan meteran e. Pelaksanaan Uji Petik Emisi Kendaraan Bermotor/Spotcheck Uji Emisi 'Spotcheck' kendaraan bermotor dilaksanakan selama 3 (tiga) sejak tanggal 27 s/d 29 Agustus 2013 di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Setiap hari kegiatan uji emisi ini dimulai dari Pukul 07:30 s/d 16:00 WIB, dilakukan pada tiga jalan arteri di Kota Padang, yaitu : - Jl. S. Parman, uji emisi berlokasi di halaman parkir Taman Makam Pahlawan Lolong Padang; - Jl. H. Agus Salim, uji emisi dilakukan di samping SPBU Sawahan dekat simpang tiga Sawahan; - Di Depan Bank Nagari Capem, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji,By Pass Padang. Tahun 2013: Dari kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak 27 s/d 29 Agustus 2013, jumlah total kendaraan yang berhasil diujiemisikan dan setelah lakukan entri data adalah sebanyak 2.141 unit kendaraan, dengan rincian seperti terlihat pada tabel berikut :

NO DESKRIPSI JML PENCAPAIAN BAKU MUTU EMISI
LULUS % TDK LULUS %
1 Unit Uji Total 2.141 1.735 81.04 406 18.96
2 Bensin 1.745 1.496 85.73 249 14.27
3 Solar/Diesel 396 239 60.35 157 39.65
Tahun 2014: Dari hasil input data, diperoleh rekapitulasi jumlah data (semua data bisa diinput), sehingga total data yang valid selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 24 s/d 26 Juni 2014 adalah 1.795 unit data seperti tercantum pada tabel berikut:
NO DESKRIPSI JML PENCAPAIAN BAKU MUTU EMISI
LULUS % TDK LULUS %
1 Unit Uji Total 2.121 1795 84.63 326 15.37
2 Bensin 1.795 1537 85.63 183 10.19
3 Solar/Diesel 326 258 79.14 143 43.87
 

Share Berita :