Surat Edaran Gubernur Sumbar Tentang Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H yang akan datang terkait dengan upaya pengelolaan sampah maka Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sudah menyampaikan Surat  Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 660 /685/PSLB3PK/DLH -2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat untuk menghimbau masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya guna melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melengkapi kegiatan mudik lebaran dengan peralatan makan dan minum pakai ulang, menghindari pemakaian peralatan wadah plastik sekali pakai dan membatasi konsumsi makanan dan minuman berkemasan plastik

2. Menyebarluaskan kampanye dan edukasi puplik “Mudik Tanpa Sampah” melalui  media sosial dan media lainnya serta mengajak masyarakat untuk mendukung kampanye bebas sampah.

3. Mewajibkan perusahaan, pemilik usaha, toko, warung untuk menyediakan tempat sampah di tempatnya masing-masing.

4. Bagi masyarakat, perusahaan, pemilik toko, warung yang berada di sepanjang jalan utama dan jalan nasional diminta untuk bertanggung jawab atas kebersihan halamannya hingga ke bahu jalan.

5. Kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat agar menerbitkan surat edaran kepada camat, lurah dan wali nagari serta instansi terkait lainnya untuk mendukung kampanye bebas sampah dan menyediakan sarana tempat sampah terpilah di fasilitas-fasilitas publik serta menyediakan unit khusus pengelolaan sampah di lapangan

6. Melakukan monitoring dan peninjauan lapangan kondisi kebersihan dijalan-jalan utama, SPBU, rumah makan dan fasilitas-fasilitas publik lainnya

Share Berita :