Sosialisasi Pengelolaan Sampah kepada Masyarakat

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, menggelar sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat di Jorong Sungaipuar, Kenagarian Sungaipuar, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Kasi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, Dasril, mengatakan, Nagari Sungaipuar merupakan salah satu desa/nagari di Kabupaten Agam yang tergolong daerah tertinggal. Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan, dan mengelola sampah dengan benar.Ia menyebutkan, persoalan sampah tren sekarang tidak hanya datang dari wilayah perkotaan, tapi kini buruknya kondisi lingkungan juga merambah ke wilayah perdesaan. Hal tersebut tidak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. “Kalau di perkotaan penyebab banyaknya sampah, akibat dari aktivitas pertokoan, kunjungan masyarakat, dan berbagai aktivitas lainnya. Sementara di pedesaan, juga tidak bisa dipungkiri, bahwa sampah masih terjadi, terutama untuk sampah organik,” katanya, saat menyampaikan materi sosialisasi kepada masyarakat yang hadir di Kantor Wali Nagari Sungaipuar, Selasa (30/7/2019).

 

Dasril menjelaskan, pembahasan yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi tentang pemahaman sampah, aturan yang mengingkat tentang sampah, dan tata cara pengelolaan sampah. Menurutnya, selama ini mungkin saja masyarakat belum begitu tahu bahwa ada aturan tentang sampah, serta banyak solusi untuk mengatasi persoalan sampah.“Dinas Lingkungan Hidup menginginkan agar masyarakat dapat mengenal pentingnya menjaga lingkungan. Karena, kini sampah sudah bisa menghasilkan uang, bahkan bisa memiliki tabungan emas,” ujarnya.

 

Dikatakannya, aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, seperti UU Nomor 32 Tentang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada 6 poin aturan yang mengatur tentang sampah tersebut. Untuk itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Kewajiban masyarakat tersebut, antara lain mengurangi dan menangani sampah. Dalam aturan yang ada, disebutkan membuang sampah dan membakar sampah dinilai melanggar aturan yang ada. Untuk itu, sangat dianjurkan bagi masyarakat untuk mengolah sampah.

sumber: cendana news

Share Berita :