Lokakarya Penyusunan Study Kelayakan Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 Medis di Sumbar

Senin (25 November 2019), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Sumbar mengangkat acara Lokakarya Penyusunan Study Kelayakan Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 Medis Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumbar.

 

Menurut Kadis Lingkungan Hidup, Siti Aisyah, Sumbar memiliki  Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sebanyak 2.839 unit yang terdiri dari : 77 unit Rumah Sakit, 269 unit Puskesmas, 931 unit Puskesmas Penbantu dan 1.562 unit Fasyankes lainnya. Fasyankes tersebut menghasilkan limbah B3 medis lebih kurang 5,2 ton/ hari.

 

Dalam arahannya pada acara Lokakarya Penyusunan Study Kelayakan Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 Medis Provinsi Sumbar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, menyampaikan, besarnya jumlah limbah B3 medis yang diproduksi oleh Fasyenkes Sumbar membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mencari solusi pemecahan masalahnya. 

 

"Dukungan tersebut termasuk dari Pemerintah Kabupaten/Kota, utamanya dukungan ketersediaan lahan untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 Medis di Provinsi Sumbar. Mengingat penyediaan lahan merupakan hal sangat krusial, diharapkan nantinya Kabupaten/Kota yang terpilih dalam Study Kelayakan segera menindaklanjuti pembebasan lahan. Lahan yang telah dibebaskan, siap untuk dijadikan lokasi pusat pengelolaan Limbah B3 Medis" kata Nasrul Abit.

 

Selanjutnya Nasrul Abit menyampaikan, agar ada sinergisitas antar sektor, seperti sektor pertambangan, kiranya nanti landfill limbah B3 medis dapat disinergiskan dengan pelaksanaan reklamasi.

 

"Mengingat besarnya permasalahan terkait limbah B3 medis, dibutuhkan upaya percepatan perwujudannya. Dibutuhkan koordinasi yang intensif antar sektor di Provinsi Sumbar, KLHK dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait" lanjut Nasrul Abit.

 

Dukungan yang dibutuhkan termasuk dari Fasyenkes sendiri. Fasyenkes diharapkan menyampaikan permintaan tertulis kepada Pemprov. Sumbar untuk dapat mewujudkan tersedianya fasilitas insinerator limbah B3 medis di Sumbar.

 

Dalam sambutannya Kadis DLH Prov. Sumbar menyampaikan, jumlah timbulan Limbah B3 medis Sumatera Barat saat ini sudah cukup besar dan karakteristiknya infeksius. Jika tidak dikelola sesuai ketentuan berlaku akan beresiko terhadap kesehatan manusia, baik petugas fasyankes maupun masyarakat sekitar.

 

"Sementara, pengolahan limbah B3 medis merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kegiatan pengolahan dan landfill limbah B3 adalah kewenangan Pemerintah Pusat " lanjut Siti Aisyah.  Sesuai ketentuan, limbah B3 medis yang dihasilkan fasyankes harus sudah dimusnahkan paling lama 2 x 24 jam, atau harus menyimpannya pada suhu dibawah 0° C paling lama 90 hari.

 

Namun, sampai saat ini di Sumbar belum ada fasyankes yang memiliki izin pengolahan/insinerator limbah B3 medis, sebagian besar dibawa ke Pulau Jawa melalui pihak ketiga berizin. Akibatnya, fasyenkes harus membayar mahal untuk mengelola limbah B3 medisnya dengan biaya sebesar Rp 20.000 sd Rp.40.000,- / kg limbah B3 medisnya.

 

Bahkan, terdapat fasyankes yang telah menghadapi masalah hukum, baik administratif, perdata, dan ada yang sudah masuk ke ranah pidana. Ini terjadi akibat adanya pihak pengangkut yang tidak bertanggung jawab membuang limbah B3 medis ke laut. Akibatnya limbah B3 medis yang dibuang tersebut terdampar di Pantai Daerah Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan, ini terjadi pada Desember 2016 lalu.

 

Bertolak dari permasalahan tersebut, Pemprov Sumbar melalui Dinas Lingkungan Hidup berupaya mencari solusi dengan menyusun Study Kelayakan Pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 Medis Sumbar. Rencana Sumbar untuk membangun insinerator limbah B3 medis sejatinya didukung oleh adanya program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dimana KLHK berencana 1 provinsi memliki minimal 1 pusat pengolah limbah medis. Tahun 2020 KLHK memiliki program untuk membangun insinerator limbah B3 medis di provinsi di Indonesia. Sumbar mendapat peringkat ke 3 sebagai calon lokasi yang akan dibangun.

 

Namun, untuk dapat memperoleh atau memanfaatkan program KLHK tersebut, terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi, yaitu wajib memiliki dokumen Study Kelayakan, lahan dimiliki oleh Pemda, dokumen AMDAL dan memiliki kelembagaan untuk mengelola (dalam bentuk BLUD atau BUMD).

Share Berita :