08 Desember 2020 16:14:37 WIB

Inovasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Sistem Pengelolaan Limbah Infeksius Coronavirus Desease 2019

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Provinsi Sumatera Barat menyebabkan bertambahnya timbulan limbah B3 infeksius yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas karantina milik Pemerintah Daerah, maupun karantina mandiri serta laboratorium pengujian sampel COVID-19 (naik 20-30% dari timbulan limbah medis sebelumnya sebesar 5,2 ton/hari). 


Limbah B3 infeksius COVID-19 ini jika tidak dikelola sesuai ketentuan, akan menjadi sumber penularan virus corona tersebut. Disisi lain keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 infeksius berizin di Sumatera Barat belum tersedia sehingga semua limbah B3 infeksius harus di bawa ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan dengan konsekuensi biaya yang sangat mahal (rata-rata biaya pengelolaan Rp. 22.500/kg limbah), dan tidak dapat memenuhi ketentuan teknis dimana sesuai ketentuan limbah B3 infeksius harus sudah musnah dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam semenjak dihasilkan.
Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup membuat inovasi Sistem Pengelolaan Limbah Infeksius Coronavirus Desease 2019

 

Siti Aisyah juga menyebutkan terkait limbah medis Covid 19 ini terdiri atas 2 jenis yakni limbah infeksius dan limbah sampah sejenis rumah tangga. Limbah infeksius merupakan limbah yang dihasilkan rumah sakit sementara untuk sampah sejenis rumah tangga seperti masker bekas pakai.

 

Untuk masker bekas pakai sebelum dibuang ke tempat sampah masker terlebih dahulu dicuci lalu dilakukan pemotongan atau dirobek-robek agar tidak terjadi penyalahgunaan masker bekas. Dan hal yang perlu dipastikan yakni agar masker tidak dibuang sembarangan seperti ke sungai atau selokan rumah.

 

Terkait cara pengangkutan limbah medis ini, Aisyah menyebutkan ada ketentuan yang harus dipatuhi, sebab untuk membawa limbah medis penanganan Covid-19 itu menempuh jalar umum. Hal utama yang harus dipatuhi adalah pengangkutannya menggunakan mobil box Bagi kendaraan angkutan yang tidak punya box, bisa diantisipasi dengan cara memasukkan limbah medis ke dalam dus yang telah dibaluti plastik.

 

Setiap dus harus dilapisi plastik baik luar dus maupun di dalam dus, dan dilakukan penyemprotan disinfektan. "Selanjutnya, bila telah tersimpan dalam kotak dus, mobil pengangkutnya harus menutup kembali menggunakan terpal yang rapat layaknya seperti box. Jadi dengan cara itu, pengaturannya sudah sangat aman, ujarnya.

 

Aisyah mengatakan persoalan pemusnahan limbah medis penanganan Covid-19 telah ada Su Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksiu (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Sumber: Forum Wartawan Lingkungan Sumatera Barat (https://www.cendananews.com/)

Share Berita :